Kegiatan survey pada konstruksi gas pipeline

Daftar Isi

Ruang Lingkup Kegiatan Survey

Artikel ini meliputi persyaratan-persyaratan minimum Survei Konstruksi sebelum pelaksanaan konstruksi pipa yang meliputi verifikasi rencana jalur pipa, koordinat, identifikasi fasilitas/ utilitas yang ada dalam jalur pipa dan pemberian tanda pada jalur pemasangan pipa baja yang ditentukan untuk system jaringan pipa distribusi gas bumi dan Fasilitas Penunjangnya.

Definisi Kegiatan Survey

  1. Survei Awal adalah survey yang dilakukan Oleh PAE untuk menentukan rencana jalur pipa pada tahapan perencanaan.
  2. Survei Konstruksi adalah survey yang dilakukan oleh pelaksanaan pekerjaan setelah Survei Awal dan sebelum pelaksanaan konstruksi.
  3. Titik ikat (BM) adalah marker terbuat dari beton yang memiliki nilai referensi tertentu baik secara horizontal (koordinat, x, y) mapun vertical (elevasi, Z) sebagai acuan awal dan akhir pelaksanaan survey.
  4. Titik Ikat Sementara (TBM) adalah marker sementara terbuat dari kayu atau penanda lain yang memiliki referensi tertentu baik secara horizontal (koordinat, x, y) maupun vertical (elevasi, z) sebagai acuan pada pelaksanaan survey.
  5. Fasilitas Penunjang adalah semua peralatan dan instrument yang menunjang pengoperasian gas diluar jaringan pipa. Meliputi antara lain namun tidak terbatas pada
    • Stasiun Kompresor
    • Stasiun Penerima dan Pembagi
    • MR/S, RS, MS
    • SCADA

Referensi :

  1. ASME B 31.8, Gas Transmission and Distribution Piping System, The American Society of Mechanical Engineer, New York, USA, Edisi Terakhir (Download ASME B31.8 pdf)
  2. IGE/TD/6, 1989, Handling, Transport and Storage of Steel Pipe, Bends, Tees, Valves and Fitting. Parts 1,2 and 3.
  3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi (Download Kepmentamben 300K)

Ketentuan Umum

  1. Hasil Pengukuran harus dalam system Universal Transverse Mercator (UTM) dengan datum World Geodetic System (WGS-84) dan MSL (ketinggian rata-rata muka air laut).
  2. Sebuah Survei Konstruksi dilakukan, pelaksanaan pekerjaan harus mendapatkan izin pelaksanaan / konstruksi dari pihak terkait.
  3. Pelaksanaan pekerjaan harus bertanggung jawab akurasi dan kelengkapan hasil perkerjaan. Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas biaya-biaya perbaikan hasil perkerjaan.
  4. Titik ikat (BM) harus digunakan untuk menetapkan datum plane yang sama seperti pada Survei Awal. BM harus digunakan sebagai referensi pengukuran untuk area dalam radius 5 km.
  5. Titik ikat Sementara (TBM) harus dipasang pada semua lokasi perlintasan.
  6. Baik TM maupun TBM harus diletakkan pada tempat yang aman untuk menghindari kerusakan akibat aktivitas konstruksi.
  7. Lokasi harus diberi patok ulang sehingga pekerja konstruksi dapat menentukan posisi  atau garis penggalian.
  8. Titik lokasi yang disurvei seperti pada semua persilangan dan garis tengah  lokasi yang direncanakan untuk crossover, tee, valve utama, sambungan stasiun dan fasilitas pipa lainnya harus di beri patok.
  9. Jika pipa akan dipasang pada jalur yang berupa jalan umum, jalur pipa harus diidentifikasi dengan menggunakan garis pembatas, garis timbul dan penanda jalur pipa.
  10. Semua utilitas yang ada dibawah tanah pada area konstruksi harus  diketahui sebelum proyek dimulai. Pemilik utilitas tersebut harus  dihubungi secara langsung untuk menentukan lokasinya.
  11. Prosedure keselamatan dan kesehatan pada pekerjaan Survey Konstruksi Harus mengacu pada Dokumen Prosedure Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan (K3PL).

Verifikasi Jalur Pipa

  1. Sebelum konstruksi dilaksanakan, survey mengenai kelayakan dan kejelasan rute jalur pipa yang didasarkan pada rencana jalur pipa hasil dari Survei Awal dilakukan.
  2. Pekerjaan mengenai survey kelayakan disepanjang rencana jalur pipa harus meliputi:
  • Data yang relevan dari surve rute sebelumnya termasuk survey dan dokumentasi mengenai perubahan rute dan posisi sebelumnya.
  • Memastikan bahwa area jalur pipa untuk konstruksi sudah bebas dan bersih dan gangguan termasuk penyelesaian perizinan dari pihak yang terkait.
  • Menentukan tempat penyimpanan pipa dilokasi proyek.
  • Hasil survey verifikasi ini harus dibuat dalam bentuk laporan yang berisikan foto, gambar konstruksi, dan dokumenn terkait yang terdokumentasi dengan baik.

Perlintasan dan Layout Fasilitas

  1. Semua pemilik utilitas di perlintasn harus diidentifikasi dan dihubungi secara langsung.
  2. Patok yang digunakan harus mencukupi sehingga konstruksi perlintasan sesuai dengan rencana.
  3. Semua fasilitas perpipaan harus diberi patok sesuai dengan rencana.
  4. Semua perlintasan dengan sungai, jalan atau rel harus diberi tanda dan dibuat gambar potongan melintangnya.

Tie-in Pipa

  1. Semua interkoneksi dengan fasilitas terpasang, lokasi dan kedalaman pipa terpasang atau valve harus diidentifikasi secara lengkap.
  2. Jika penyambungan baru akan dibuat dengan cara pemasangan tee fitting pada pipa terpasang (bukan hot tapping), profil pipa terpasang harus diketahui untuk mengetahui jarak aman atau sekitar 15 meter dari tee yang direncanakan untuk dipasang, untuk mengetahui elevasi yang pasti dari pipa terpasang.

Penandaan Lapangan

  1. Disepanjang jalur pipa yang disurvey harus diberi patok kayu (stake) berukuran minimum 4 cmx 6 cm dengan panjang 50 meter atau dengan menggunakan penanda lain jika patok kayu tidak mungkin sesuai persetujuan.
  2. Patok harus ditempatkan pula pada titik pertengahan seperti pagar, perlintasan pipa, perlintasan kabel telepon, perlintasan jalur listrik, perlintasan saluran air, dsb.
  3. Setiap patok harus ditanda nomor titik lokasi yang memadai dengan menggunakan tinta penanda warna merah dan tancapkan kedalam tanah minimum 20 cm.
  4. Semua hasil survey harus digambar mengacu pada dokumen, Gambar Rencana dan Gambar As Built Pemasangan Pipa Gas Distribusi.

Perlengkapan Survei

  1. Koordinat-koordinat BM harus diperoleh dengan cara pengamatan pergerakan satelit dalam waktu tidak kurang dari satu jam menggunakan peralatan Differential Positioning System.
  2. Pengukuran harus menggunakan alat total-station atau kombinasi teodolit dengan Electronic Distance Measuring (EDM).
  3. Metode pengukuran vertical harus dengan cara mengukur perbedaan ketinggian secara langsung dengan teknik dua kali pengukur ketinggian yang presisi (waterpass) atau alat lain yang setara.
  4. Sebelum pelaksanaan survey, alat-alat yang akan digunakan harus diuji dan dikalibrasi agar kualitas baik, sesuai dan akurasinya terjamin.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
WhatsApp