
Home / Single Blog





Standar pewarnaan pipa dibutuhkan tidak hanya di industri tapi juga di tempat lain. Standar pewarnaan pipa ini diatur oleh beberapa organisasi seperti SNI, ASME, BS atau JIS.
Pada pekerjaan pemasangan pipa untuk industri akan lebih kompleks sehingga setiap pipa yang digunakan memiliki standar khusus. Salah satu standar khusus tersebut adalah standar warna pipa.
Salah satu panduan yang dibuat di Indonesia terkait dengan pewarnaan pipa adalah Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor 19-3778-1995. Selain mengatur tentang pewarnaan pipa, SNI ini juga mengatur tentang metoda pemberian identitas, penempatan tanda, ukuran dan warna identitas, jenis dan jarak tulisan serta contoh pemasangan label identitas.
SNI 19-3778-1995 dibuat dengan mengacu kepada:
Menurut SNI 19-3778-1995, Pemberian warna pipa dapat diberikan dengan
dua cara, yaitu :
Standar warna pipa berdasarkan SNI 19-3778-1995 meliputi :
ASME A13.1 sama dengan standar ANSI A13.1. Menurut ASME A13.1 standar warna pipa ada 10 warna, yaitu:
menurut BS710 warna dasar pipa dibagi menjadi 8, yaitu:
Jepang juga memiliki standar tersendiri untuk warnan pada pipa. Hal ini tercantum pada JIS Z 9102 – 1976. Pewarnaan pada pipa menurut Standar JIS Z 9102 – 1976 yaitu:
